Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk mendalami lebih jauh soal fakta persidangan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang berkaitan dengan istilah 'Blok Medan'.
Istilah itu diduga berkaitan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Adapun, 'Blok Medan' itu diduga merujuk ke perizinan suatu tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Seorang saksi di persidangan kasus AGK menyebut istilah itu merujuk pada nama Bobby Nasution, yang merupakan Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan tim jaksa KPK di persidangan itu bisa menghadirkan Bobby sebagai saksi apabila keterangannya betul-betul dibutuhkan.
Hal itu kendati kepala daerah itu belum pernah diperiksa pada kasus AGK saat di tahap penyidikan.
KPK pernah menghadirkan saksi di persidangan yang berada di luar berkas perkara atau belum diperiksa di tahap penyidikan.
Baca Juga
Salah satunya saat menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya," jelas Tessa kepada wartawan, dikutip Selasa (6/8/2024).
Adapun, KPK juga berpeluang meminta keterangan Bobby di luar persidangan.
Jaksa disebut bisa membuat laporan pengembangan penuntutan usai persidangan AGK rampung.
Laporan itu nantinya bisa diserahkan ke pimpinan KPK untuk diambil keputusan mengenai tindak lanjutnya dalam forum expose (gelar perkara).
Bahkan, penyidik KPK yang saat ini tengah mengusut perkara lain terkait AGK bisa memanggil Bobby sebagai saksi apabila keterangannya dibutuhkan.
"Atau, bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," jelas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Untuk diketahui, istilah 'Blok Medan' itu terungkap pada persidangan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Pada persidangan itu, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar.
Informasi mengenai 'Blok Medan' itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
Dalam catatan Bisnis, Suryanto sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan.
Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara.
Pada saat Suryanto hadir sebagai saksi, JPU bertanya kepadanya ihwal istilah 'Blok Medan' itu.
JPU bertanya apabila 'Blok Medan' itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Informasi mengenai hal tersebut awalnya didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.
"Apa yang dimaksud dengan Medan? 'Blok itu milik Medan'?," tanya jaksa.
"Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby," jawab Suryanto.
Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke 'Blok Medan' itu. "Bobby Nasution," kata Suryanto.
"Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?," tanya JPU.
"Iya," terang Suryanto.
Adapun, AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000, terkait dengan sejumlah perizinan proyek dan pengadaan.
Perizinan itu diduga di antaranya terkait dengan rekomendasi izin usaha pertambangan di Maluku Utara.